acehvoice.net – Banda Aceh – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Fisik Revitalisasi Sekolah serta indikasi penyimpangan dalam pengadaan obat melalui e-katalog di Kabupaten Aceh Selatan. Desakan ini disampaikan Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, Minggu 16 November 2025.
Mahmud menyebut bahwa dugaan pungli dalam program revitalisasi sekolah, yang merupakan Program Strategis Nasional, merupakan ancaman serius terhadap integritas pemerintah. Menurut Alamp Aksi, pungli diduga mencapai 15 persen dari total pagu fisik tahap awal senilai Rp 12.318.817.000 yang dialokasikan untuk 15 sekolah di Aceh Selatan. Jika benar, sekitar Rp 1,848 miliar berpotensi dipotong secara ilegal. Dugaan pungli ini disebut melibatkan oknum non-ASN yang dekat dengan lingkar kekuasaan daerah.
Selain itu, Alamp Aksi juga menyoroti dugaan permainan dalam pengadaan obat-obatan berbasis e-katalog. Proses pengadaan diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial S, yang kemudian mempercayakan pencarian vendor kepada oknum dokter. Dokter tersebut diduga menawarkan proyek e-katalog kepada vendor atau distributor obat untuk mendapatkan selisih diskon sebagai fee pribadi.
Mahmud menegaskan bahwa keterlibatan tenaga medis dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah pelanggaran etika dan prosedur. Ia menyebut bahwa sistem e-katalog yang dirancang untuk transparansi dan efisiensi tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan individu.
Alamp Aksi meminta Kejaksaan Tinggi Aceh turun langsung melakukan penyelidikan mendalam agar penegakan hukum berjalan objektif, bebas intervensi, dan tidak dipengaruhi kepentingan lokal. Mahmud menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan publik mendapatkan informasi terbaru.
Ia juga menegaskan bahwa Aceh Selatan tidak boleh menjadi contoh buruk praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.


























