Acehvoice.net – Pada Kamis, 6 Maret 2025, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE, didampingi Plt Sekda Aceh Alhudri, menerima audiensi dari sejumlah Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten/kota di Aceh. Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur Aceh, dengan fokus pada pembahasan masa jabatan kepala desa.
Ketua DPC APDESI mengajukan permohonan kepada Wakil Gubernur Aceh untuk membantu penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 39 ayat (1), yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Kendala utama yang dihadapi adalah bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur sistem pemerintahan desa di Aceh.
“Yang terpenting kita mengacu pada hukum, karena panglima tertinggi di negara ini adalah hukum,” kata Fadhlullah.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi para keuchik (kepala desa). Namun, ia juga mengingatkan agar semua pihak mengacu pada hukum yang berlaku, karena menurutnya, hukum adalah panglima tertinggi di negara ini.
Fadhlullah juga menegaskan bahwa kepemimpinannya bersama Muzakir Manaf akan selalu berpihak kepada masyarakat kecil.
“Kami hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Azwardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh, Iskandar, serta Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Junaidi. Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam upaya memperjuangkan hak-hak desa di Aceh.


























