Acehvoice.net, Aceh Timur – mendapat alokasi dana sebesar Rp 254 miliar untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2024. Dana ini disalurkan oleh Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPPKS) melalui berbagai koperasi dan gabungan kelompok tani (Gapoktan). Program ini diharapkan dapat membantu petani kecil yang memiliki perkebunan kelapa sawit dengan memberikan bantuan untuk peremajaan tanaman sawit mereka. Namun, kenyataannya, dana yang seharusnya ditujukan bagi petani kecil tersebut diduga justru dimanfaatkan oleh kalangan elit, seperti pengusaha, pejabat, dan anggota dewan.
Pada tahun 2024, pemerintah menyediakan bantuan sebesar Rp 60 juta per hektar untuk program PSR ini. Bantuan tersebut terdiri dari dua bagian: Rp 30 juta untuk pembersihan lahan, penanaman bibit, dan perawatan awal, serta Rp 30 juta untuk perawatan tanaman sawit selama program berlangsung. Dana yang besar ini seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil agar mereka dapat memperbarui perkebunan sawit yang sudah tidak produktif. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, sekitar 65 persen penerima manfaat dari dana PSR ini justru berasal dari kalangan menengah ke atas, termasuk pengusaha besar, anggota dewan, pejabat aktif, serta mantan pejabat yang memiliki lahan sawit.
Manipulasi Data dan Penyalahgunaan Dana PSR
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa manipulasi data lahan menjadi salah satu cara para elit ini untuk memanfaatkan dana PSR. Para penerima manfaat ini diduga mengakali batas kepemilikan lahan maksimal dua hektar dengan menggunakan nama orang lain, termasuk keluarga, kerabat, dan bahkan orang yang sudah meninggal. Praktik ini memungkinkan mereka untuk mengakses dana PSR lebih dari yang seharusnya, yang bertentangan dengan tujuan program yang dirancang untuk membantu petani kecil.
Selain itu, dana yang besar juga memicu sejumlah praktik manipulasi. Salah satu sumber mengungkapkan bahwa beberapa pengusaha bahkan mengendalikan hingga 10 koperasi untuk mendapatkan alokasi dana PSR. Hal ini menunjukkan adanya upaya penggelembungan data yang melibatkan banyak pihak demi meraup keuntungan pribadi.
Menurut Roza, salah satu anggota tim verifikasi dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2023, pihaknya hanya melakukan verifikasi dokumen yang diajukan tanpa memeriksa secara mendalam kepemilikan lahan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait ketidaktepatan data yang diterima oleh pihak berwenang, yang memungkinkan praktik penyalahgunaan dana terjadi dengan mudah.
“Sebagai tim verifikasi, kami hanya memeriksa dokumen yang diajukan. Untuk masalah siapa yang sebenarnya memiliki lahan, kami tidak mengetahuinya,” ungkap Roza, yang mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.
Daftar Koperasi dan Gapoktan Penerima Dana PSR
Bantuan PSR pada tahun 2024 disalurkan kepada berbagai koperasi dan Gapoktan. Berikut adalah daftar beberapa koperasi dan Gapoktan yang menerima alokasi dana PSR pada tahun 2024 beserta luas lahan dan total bantuan yang diterima:
- Koperasi Siribe Guna – 70 ha (Rp 4,7 miliar)
- KUD Karya Sari – 100 ha (Rp 6 miliar)
- Koperasi Karsa Jaya – 90 ha (Rp 5,4 miliar)
- Gapoktan Karya Harapan Baru – 84 ha (Rp 5 miliar)
- KSU Bintang Utama – 194 ha (Rp 11,7 miliar)
- Gapoktan Barona Usaha – 82 ha (Rp 4,9 miliar)
- KSU Aceh Lam Jamee – 241 ha (Rp 14,5 miliar)
- KSU Sejahtera – 279 ha (Rp 16,8 miliar)
- Koperasi Konsumen Tiga Putra Syariah – 355 ha (Rp 21,3 miliar)
- Koperasi Konsumen Alam Makmur Sejahtera Syariah – 301 ha (Rp 18,1 miliar)
- Koperasi Sumber Alam Rezeki Syariah – 204 ha (Rp 12,3 miliar)
- KUD Sejahtera – 170 ha (Rp 5,1 miliar)
- Gapoktan Kemuning – 60 ha (Rp 1,8 miliar)
- Koperasi Pemasaran Berkah Maju Nanggroe – 401 ha (Rp 12 miliar)
Namun, meskipun ada banyak koperasi dan Gapoktan yang menerima bantuan, tidak semua penerima tersebut berasal dari kalangan petani kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama program ini.
Potensi Korupsi yang Mengintai
Pengawasan yang lemah dan manipulasi data yang terjadi dalam aliran dana PSR berpotensi menyebabkan korupsi dalam skala besar. Menurut sumber yang dihimpun, praktik ini menciptakan peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan petani kecil.
Sebagai langkah mitigasi, perlu ada pengawasan yang lebih ketat serta transparansi yang lebih tinggi dalam pelaksanaan program PSR. Hal ini penting agar dana yang tersedia benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal bagi petani kecil, yang menjadi tujuan utama dari Program Peremajaan Sawit Rakyat ini.






















