Acehvoice.net – Empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh untuk periode 2025-2030 telah secara resmi menyampaikan visi-misi mereka di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dalam Sidang Paripurna Istimewa pada Rabu (26/09/2024). Keempat pasangan tersebut adalah Illiza Sa’duddin Djamal-Afdhal Khalilullah, Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal.
Amatan Acehvoice.net, sidang yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua Sementara, Elfiaty Z AMd, serta dihadiri oleh segenap anggota DPRK Banda Aceh. Hadir pula dalam acara tersebut Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, jajaran SKPD, Forkopimda, pimpinan partai politik, serta para pendukung masing-masing pasangan calon.
Dalam penyampaian visi-misi, hal menarik datang dari pasangan Illiza-Afdhal yang memperkenalkan konsep “Kota Kolaborasi” sebagai visi pembangunan Banda Aceh ke depan. Konsep ini mengedepankan kolaborasi dan kreasi antara pemerintah, masyarakat, serta berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang lebih baik. Pemerintah akan berperan sebagai kolaborator, sementara masyarakat didorong untuk menjadi co-creator dalam setiap proses pembangunan. Masyarakat akan dilibatkan aktif dalam semua tahap, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program yang disesuaikan dengan kebutuhan kota.
Visi “Kota Kolaborasi” ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara komunitas, akademisi, industri, serta berbagai profesi guna menyelesaikan berbagai permasalahan secara bersama-sama. Pemerintah juga berupaya meningkatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat agar transformasi menuju kota inspirasi yang nyaman dan layak huni dapat terwujud.
Pasangan Illiza Sa’duddin Djamal-Afdhal Khalilullah juga menggarisbawahi misi mereka, antara lain meningkatkan kualitas pelayanan dasar, memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif, inovatif, dan responsif, mempererat kemitraan pembangunan, serta memanfaatkan potensi sumber daya lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kota. Selain itu, mereka berkomitmen untuk menjaga nilai-nilai agama dan budaya, memberdayakan generasi muda, memajukan olahraga, serta melestarikan lingkungan hidup.
Penyampaian visi-misi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan kampanye sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Undang-undang ini mewajibkan setiap pasangan calon untuk memaparkan visi dan misi mereka di hadapan DPRD/DPRK pada hari pertama kampanye, yang dilakukan dalam sidang paripurna tanpa dialog.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2025-2030 ini menjadi momen penting dalam proses demokrasi di Aceh, yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan mencerminkan aspirasi masyarakat setempat.[]