Acehvoice.net – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (9/10/2023).
Aksi tersebut menuntut Kejati Aceh untuk segera menghukum pelaku dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRK Simeulue lainnya yang masih berkeliaran bebas.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) IMP Seuramoe Mekkah, Aris Munandar, dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRK Simeulue hingga kini belum tuntas.
Dari sejumlah eks anggota DPRK dan anggota DPRK aktif di kabupaten setempat baru tiga orang yang dihukum.
Selebihnya masih berkeliaran bebas bahkan sebagian masih mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.
“Kami menduga cukup ‘kental’ indikasi permainan hukum pada kasus tersebut. Sebagian dipidana sementara sebagain lainnya sampai kini belum disentuh hukum,” kata Aris dalam orasinya.
Karena itu, Aris mendesak Kejati Aceh untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRK Simeulue lainnya.
“Segera hukum pelaku lain yang masih berkeliaran bebas. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Aris.
Hingga berita ini ditayangkan, aksi damai IMP Seuramoe Mekkah masih berlangsung. Para peserta aksi membawa spanduk dan poster terkait sejumlah tuntutan kepada Kejati Aceh. []