acehvoice.net – Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (8/10/2026).
Dalam agenda tersebut, Gubernur Aceh diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik. Ia menandatangani berita acara persetujuan bersama KUA-PPAS 2027 bersama pimpinan DPRA sebagai bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad, yang dikenal dengan sapaan Yah Fud.
Persetujuan KUA-PPAS 2027 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan anggaran Pemerintah Aceh. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan umum anggaran, prioritas program, serta plafon anggaran sementara yang akan menjadi acuan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2027.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Aceh dan DPRA dapat melanjutkan tahapan pembahasan anggaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Proses ini menjadi bagian dari upaya menyusun perencanaan keuangan daerah untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Aceh pada 2027.
Selain penandatanganan persetujuan KUA-PPAS 2027, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III DPRA Tahun 2026.
Peralihan masa persidangan tersebut menandai berlanjutnya agenda kerja legislatif DPRA, termasuk pembahasan berbagai kebijakan daerah dan tahapan penyusunan anggaran Aceh untuk tahun mendatang.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027, Pemerintah Aceh dan DPRA selanjutnya akan melanjutkan proses penyusunan RAPBA 2027 sebagai bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah.


























