acehvoice.net – Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (8/10/2026).
Dalam agenda tersebut, Gubernur Aceh diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik. Ia menandatangani berita acara persetujuan bersama KUA-PPAS 2027 dengan pimpinan DPRA.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad, yang akrab disapa Yah Fud. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2027.
Persetujuan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan anggaran daerah. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan umum anggaran, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran sementara yang akan menjadi acuan dalam pembahasan Rancangan APBA (RAPBA) 2027.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Aceh dan DPRA dapat melanjutkan tahapan pembahasan anggaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Proses selanjutnya akan berfokus pada penyusunan dan pembahasan RAPBA 2027 sebelum ditetapkan menjadi APBA.
Selain penandatanganan persetujuan KUA-PPAS 2027, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III DPRA Tahun 2026.
Peralihan masa persidangan itu menandai berlanjutnya agenda kedewanan DPRA, termasuk pembahasan berbagai kebijakan daerah dan tahapan penganggaran Aceh untuk tahun mendatang.
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 menjadi landasan bagi Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melanjutkan proses penyusunan anggaran dengan mengacu pada prioritas serta arah kebijakan yang telah disepakati bersama.


























