acehvoice.net — Meulaboh — Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum dosen di lingkungan Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh kembali menjadi perhatian mahasiswa.
Layanan Pemda Mahasiswa mendesak Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mengambil langkah tegas, transparan, dan berpihak pada keamanan civitas akademika dalam menangani persoalan tersebut.
Ketua HIMA KPI, Ade Oktavia, mengatakan kehadiran kembali dosen berinisial HRP di lingkungan akademik dikhawatirkan dapat menimbulkan rasa takut dan trauma, baik bagi korban maupun mahasiswa lainnya.
“Kami menolak keras oknum dosen HRP tersebut untuk mengajar, membimbing skripsi, atau terlibat dalam kegiatan akademik apa pun di STAIN Meulaboh, khususnya di Prodi KPI,” ujar Ade kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Ade, mahasiswa tidak hanya meminta agar akses akademik terhadap oknum yang bersangkutan dihentikan, tetapi juga menuntut adanya kejelasan dan transparansi terkait proses pemberian sanksi.
“Kami tidak menginginkan adanya pertimbangan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), hubungan keluarga, jabatan, maupun faktor lain yang berpotensi memengaruhi proses penanganan perkara,” katanya.
Ade menegaskan, mahasiswa akan mengambil langkah lebih lanjut apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang serius dari pihak kampus.
“Jika tuntutan mahasiswa tidak ditindaklanjuti secara serius, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk kepada Kementerian Agama dan lembaga terkait,” ujarnya.
Kampus Diminta Perjelas Mekanisme Pelaporan
Sementara itu, dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Junaidi, S.Sos.I., M.Kom.I., menilai kampus perlu memperjelas mekanisme pelaporan bagi mahasiswa yang mengalami atau mengetahui kasus serupa.
Menurutnya, kampus tidak cukup hanya meminta mahasiswa untuk melapor, tetapi harus menyediakan alur pengaduan yang jelas dan mudah dipahami.
“Kampus tidak cukup hanya mengarahkan mahasiswa untuk melapor, tetapi harus menyediakan alur yang jelas agar korban mengetahui kepada siapa harus melapor, dan bagaimana proses penanganannya,” ungkap Junaidi.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap korban serta jaminan keamanan mahasiswa harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil pihak kampus.
Ketua STAIN: Persoalan Akan Ditindaklanjuti
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Prof. Dr. H. Syamsuar, M.Ag., menegaskan pihak kampus tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Ia mengatakan, penanganan persoalan akan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sembari menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal.
“Kami dari pihak kampus akan segera menindaklanjuti persoalan ini, sekaligus sedang menunggu keputusan dari pihak Direktorat Jenderal,” ujar Prof. Syamsuar.
Kasus ini menjadi perhatian di lingkungan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, terutama terkait pentingnya memastikan lingkungan akademik yang aman, memberikan perlindungan terhadap korban, serta memastikan setiap laporan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual ditangani secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku.


























