acehvoice.net – Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mengumumkan sebanyak 10 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Namun, hasil seleksi tersebut menuai sorotan tajam publik setelah diketahui salah satu peserta yang lolos merupakan terpidana kasus pemalsuan dokumen.
Peserta tersebut adalah Anita SKM, M.Kes, mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Aceh Besar, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan dengan masa percobaan. Dalam amar putusan disebutkan, pidana tidak perlu dijalani kecuali jika terpidana kembali melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir.
Lolosnya terpidana tersebut dalam seleksi administrasi JPT Pratama memicu kritik keras dari Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman. Ia menilai Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Pengisian JPT Pratama Pemerintah Aceh tidak layak lagi menjalankan tugas seleksi dan tidak pantas mewakili gubernur dalam pengisian jabatan strategis.
Menurut Nasrul, komposisi pansel yang didominasi mantan pejabat dan pejabat aktif berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menggerus objektivitas seleksi.
“Baiknya pansel itu dibubarkan dan diganti dengan akademisi kampus atau profesional. Mereka lebih mampu menjaga integritas dan tidak dibebani kepentingan,” kata Nasrul, Sabtu, 17 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa pembentukan tim independen bertujuan memastikan seleksi berjalan adil dan transparan. Namun, kondisi saat ini justru menunjukkan adanya agenda tertentu sejak awal proses seleksi.
“Sekarang sudah kejadian. Masa mantan terpidana bisa lolos. Kepentingannya apa? Yang lolos pejabat-pejabat semua, sementara yang lain tidak ada,” ujarnya.
Nasrul menilai lolosnya terpidana kasus pemalsuan dokumen merupakan cacat formal dalam seleksi administrasi dan menunjukkan lemahnya pengawasan pansel.
“Meloloskan orang yang berstatus terpidana itu cacat formal. Aturan dibuat oleh pansel, tapi dilanggar sendiri. Keputusan seperti ini tidak bisa diterima,” tegasnya.
Ia juga menilai lemahnya kinerja pansel berdampak langsung terhadap citra dan kinerja Pemerintah Aceh.
“Ini seolah-olah kepentingan gubernur, padahal sebenarnya kepentingan pansel. Akhirnya gubernur yang menjadi korban,” kata Nasrul.
Lebih lanjut, Nasrul mengingatkan bahwa kinerja pansel yang dinilai serampangan dapat menurunkan kepercayaan publik, terutama di tengah upaya Pemerintah Aceh yang sedang fokus pada pembangunan dan pemulihan pascabencana.
“Rakyat menaruh harapan besar kepada Mualem. Jika proses seleksi seperti ini dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh dan cita-cita membangun Aceh akan terhambat,” ujarnya.
Menurutnya, rendahnya jumlah pendaftar dalam seleksi JPT selama ini juga tidak terlepas dari menurunnya kredibilitas pansel di mata publik.
“Kalau panselnya tidak berintegritas, orang tidak mau mendaftar. Tapi jika panselnya kredibel, akan lahir calon-calon JPT yang benar-benar kapabel,” tutup Nasrul.






















