• Latest
  • Trending
  • All
Terpidana Lolos Seleksi JPT Aceh, Pansel Tuai Kritik Publik

Terpidana Lolos Seleksi JPT Aceh, Pansel Tuai Kritik Publik

17 Januari 2026

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Terpidana Lolos Seleksi JPT Aceh, Pansel Tuai Kritik Publik

Fazil by Fazil
17 Januari 2026
in Daerah, Pemerintahan
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net – Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mengumumkan sebanyak 10 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Namun, hasil seleksi tersebut menuai sorotan tajam publik setelah diketahui salah satu peserta yang lolos merupakan terpidana kasus pemalsuan dokumen.

ADVERTISEMENT

Peserta tersebut adalah Anita SKM, M.Kes, mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BacaJuga

No Content Available

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Aceh Besar, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan dengan masa percobaan. Dalam amar putusan disebutkan, pidana tidak perlu dijalani kecuali jika terpidana kembali melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir.

ADVERTISEMENT

Lolosnya terpidana tersebut dalam seleksi administrasi JPT Pratama memicu kritik keras dari Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman. Ia menilai Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Pengisian JPT Pratama Pemerintah Aceh tidak layak lagi menjalankan tugas seleksi dan tidak pantas mewakili gubernur dalam pengisian jabatan strategis.

Menurut Nasrul, komposisi pansel yang didominasi mantan pejabat dan pejabat aktif berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menggerus objektivitas seleksi.

“Baiknya pansel itu dibubarkan dan diganti dengan akademisi kampus atau profesional. Mereka lebih mampu menjaga integritas dan tidak dibebani kepentingan,” kata Nasrul, Sabtu, 17 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa pembentukan tim independen bertujuan memastikan seleksi berjalan adil dan transparan. Namun, kondisi saat ini justru menunjukkan adanya agenda tertentu sejak awal proses seleksi.

ADVERTISEMENT

“Sekarang sudah kejadian. Masa mantan terpidana bisa lolos. Kepentingannya apa? Yang lolos pejabat-pejabat semua, sementara yang lain tidak ada,” ujarnya.

Nasrul menilai lolosnya terpidana kasus pemalsuan dokumen merupakan cacat formal dalam seleksi administrasi dan menunjukkan lemahnya pengawasan pansel.

“Meloloskan orang yang berstatus terpidana itu cacat formal. Aturan dibuat oleh pansel, tapi dilanggar sendiri. Keputusan seperti ini tidak bisa diterima,” tegasnya.

Ia juga menilai lemahnya kinerja pansel berdampak langsung terhadap citra dan kinerja Pemerintah Aceh.

“Ini seolah-olah kepentingan gubernur, padahal sebenarnya kepentingan pansel. Akhirnya gubernur yang menjadi korban,” kata Nasrul.

Lebih lanjut, Nasrul mengingatkan bahwa kinerja pansel yang dinilai serampangan dapat menurunkan kepercayaan publik, terutama di tengah upaya Pemerintah Aceh yang sedang fokus pada pembangunan dan pemulihan pascabencana.

“Rakyat menaruh harapan besar kepada Mualem. Jika proses seleksi seperti ini dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh dan cita-cita membangun Aceh akan terhambat,” ujarnya.

Menurutnya, rendahnya jumlah pendaftar dalam seleksi JPT selama ini juga tidak terlepas dari menurunnya kredibilitas pansel di mata publik.

“Kalau panselnya tidak berintegritas, orang tidak mau mendaftar. Tapi jika panselnya kredibel, akan lahir calon-calon JPT yang benar-benar kapabel,” tutup Nasrul.

Tags: kritik pansel Pemerintah Acehpansel JPT Pratamaseleksi JPT Acehterpidana lolos seleksi jabatan
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

No Content Available
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In