Acehvoice.net, Banda Aceh – Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh bersama Pemerintah Aceh menyepakati bahwa empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara secara sah merupakan wilayah Aceh. Keputusan tersebut diambil dalam rapat tertutup yang digelar Jumat malam, 13 Juni 2025, di Pendopo Gubernur Aceh.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Forbes dan Pemerintah Aceh menegaskan bahwa secara sejarah, geografis, dan dokumen legal, pulau-pulau tersebut berada dalam teritorial Aceh.
Rapat juga menetapkan Ir. H. TA Khalid, MM sebagai Ketua Forbes menggantikan Nasir Djamil. Dalam pernyataannya, TA Khalid yang juga anggota Komisi IV DPR RI menyebut bahwa mempertahankan keempat pulau tersebut adalah tanggung jawab bersama wakil rakyat Aceh.
“Kita sepakat bahwa mempertahankan dan mengembalikan hak atas empat pulau ini adalah wajib hukumnya,” tegas TA Khalid.
Sejumlah anggota DPR RI asal Aceh hadir dalam pertemuan strategis ini, seperti Ilham Pangestu (Golkar), Ruslan Daud (PKB), Nasir Djamil (PKS), Irmawan (PKB), Zulkarnaini Ampon Bang (Golkar), Jamaluddin Idham (PDIP), dan Ghufran (PKS). Dari DPD RI hadir Haji Uma, Darwati A. Gani, Tgk Ahmada, dan Azhari Cage.
Tak hanya soal kedaulatan wilayah, pertemuan ini juga membahas urgensi revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai pijakan hukum dalam memperkuat kekhususan dan otonomi Aceh pasca-MoU Helsinki.
Turut hadir dalam rapat ini unsur DPRA, Plt Sekda Aceh, pimpinan SKPA, rektor universitas, Ketua MPU Aceh, dan perwakilan dari Aceh Singkil seperti Bupati dan anggota DPRK.
Rapat lintas lembaga ini menegaskan bahwa kedaulatan wilayah Aceh tidak dapat ditawar. Kolaborasi antara pusat dan daerah dianggap penting untuk menjaga martabat dan integritas wilayah Aceh, terutama dalam menghadapi persoalan nasional seperti sengketa batas administratif.























