Acehvoice.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan dua pucuk senjata api ilegal yang diduga kuat terkait kasus penembakan anggota polisi saat penggerebekan narkoba beberapa waktu lalu.
Kasus ini terungkap setelah penangkapan seorang tersangka berinisial S (21), warga Aceh Utara, yang diduga memiliki dan menyimpan senjata api ilegal. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5) di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Dari tersangka, polisi menyita sepucuk pistol kaliber 9×19 mm.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penembakan terhadap anggota Satres Narkoba Polres Aceh Utara saat penyergapan di Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur pada Sabtu malam (26/4).
Tersangka S diduga membantu pelarian seorang DPO berinisial B, yang menjadi terduga utama dalam penembakan tersebut. “S berperan aktif dalam menyembunyikan B,” jelas AKP Boestani.
Dari hasil interogasi, polisi mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah di Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Di lokasi tersebut, ditemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan saat penembakan, serta dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit. Komponen itu terdiri dari besi, laras/ulir, dan gagang kayu yang dibentuk menyerupai pistol.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu pelaku utama dan membongkar jaringan peredaran senjata api ilegal. “Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyimpan atau menggunakan senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Aceh Utara,” tegas AKP Boestani.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat ancaman yang ditimbulkan terhadap aparat keamanan dan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku DPO atau senjata ilegal lainnya.























