Acehvoice.net – Dalam upaya meningkatkan kepercayaan konsumen dan mencegah praktik curang dalam jual beli emas, tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama UPTD Metrologi Legal Diskopukmdag Kota Banda Aceh melaksanakan penimbangan langsung terhadap emas yang beredar di pasaran lokal. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan edukasi terhadap pelaku usaha di sektor perdagangan emas.
Penera Madya UPTD Metrologi Legal, Andika Abdi Sumarto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dari program rutin yang akan terus dilakukan ke depannya. “Ini baru pertama kali dilakukan karena memang baru tahun ini ada petugasnya. Kegiatan ini akan kami lanjutkan secara berkelanjutan,” kata Andika saat diwawancarai di Banda Aceh pada Senin.
Menurut Andika, dari hasil pemeriksaan awal, semua emas yang ditimbang masih dalam kategori aman dan sesuai dengan standar berat yang telah ditetapkan. Selain itu, timbangan milik pedagang juga telah memenuhi ketentuan tera atau kalibrasi sesuai aturan berlaku. “Alhamdulillah, semuanya aman dan sesuai. Untuk tera timbangan juga telah memenuhi standar yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengecekan timbangan secara berkala untuk menjaga kepercayaan antara pedagang dan pembeli. “Kami mengimbau kepada para pedagang emas untuk melakukan pengukuran ulang terhadap timbangan mereka minimal sekali setahun. Dan ini kami fasilitasi secara gratis,” jelasnya.
Dari sisi penegakan hukum, Kanit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Al Anshar, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan yang bisa merugikan masyarakat.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan tidak ada kerugian baik di pihak pedagang maupun konsumen. Oleh karena itu, kami menggandeng dinas terkait untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan,” ungkap Ipda Al Anshar.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini, pihak kepolisian belum menerima laporan terkait adanya kecurangan dalam berat emas yang diperjualbelikan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Namun, pengawasan tetap akan dilakukan secara berkala guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi.
“Ke depan, kami bersama Diskopukmdag akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan menyeluruh,” tutupnya.
Kegiatan ini tidak hanya penting dari sisi perlindungan konsumen, tetapi juga mendukung transparansi dan keadilan dalam sektor perdagangan emas di Banda Aceh.


























