Acehvoice.net, Aceh Besar – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar mencatat telah menerbitkan 519 sertifikat halal untuk produk UMKM umum serta usaha di lingkungan kantin sekolah dan madrasah. Program ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam dan memastikan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
“Hingga 2025 ini, kami telah melakukan sertifikasi halal terhadap 519 produk. Ini mencakup 315 UMKM umum dan 204 kantin sekolah serta madrasah di Aceh Besar,” ujar Saifuddin, Kepala Kemenag Aceh Besar, Selasa (29/7/2025).
Saifuddin, yang akrab disapa Ayahwa, menyampaikan bahwa tingginya angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal. Ia menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya formalitas, tetapi juga bentuk kepercayaan dan jaminan kenyamanan bagi konsumen.
“Sertifikasi halal ini penting untuk memastikan bahwa setiap produk makanan dan minuman yang dikonsumsi, terutama oleh siswa, aman dan sesuai syariat,” ujarnya.
Lebih lanjut, program ini juga bertujuan untuk memberikan jaminan kehalalan produk di kantin sekolah, sehingga orang tua merasa tenang ketika anak-anak mereka membeli makanan di lingkungan pendidikan.
Ayahwa mengajak para pelaku UMKM, khususnya yang berada di lingkungan madrasah dan sekolah, untuk aktif mendaftarkan produknya dalam program sertifikasi halal. Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal adalah perlindungan konsumen, khususnya siswa, dari makanan yang belum jelas status kehalalannya.
“Kami terus memberikan pendampingan dan fasilitasi, termasuk lewat Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), yang sudah banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil di Aceh Besar,” tambahnya.
Ia berharap semua pihak, mulai dari tokoh agama, pemerintah gampong, hingga pengelola sekolah dan madrasah, dapat aktif mendukung program ini demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat dan Islami.
“Program ini bukan hanya administratif, tapi bagian dari implementasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh,” pungkasnya.

























