• Latest
  • Trending
  • All
Pasang Spanduk ‘Polisi Pembunuh’, 6 Mahasiswa di Aceh Jadi Tersangka

Pasang Spanduk ‘Polisi Pembunuh’, 6 Mahasiswa di Aceh Jadi Tersangka

31 Agustus 2024

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

3 Februari 2026
Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

3 Februari 2026
Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

3 Februari 2026
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto, saat mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Mualem Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

3 Februari 2026
Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

3 Februari 2026
akil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, saat mengikuti Apel Pemulangan Personel Satuan Tugas Praja IPDN yang dipimpin Oleh Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D, yang turut didampingi jajaran Kemendagri RI, di area Kantor Bupati Aceh Tamiang, Selasa (3/2/2026)

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Apel Pemulangan Satgas di Aceh Tamiang

3 Februari 2026

Perkuat Tata Kelola Keuangan RSUD, Kanwil Kemenkum Aceh Fasilitasi Konsultasi Rancangan Perbup Aceh Besar

3 Februari 2026

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh Sesuai Dengan Nilai Syariat Islam

2 Februari 2026
Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Pasang Spanduk ‘Polisi Pembunuh’, 6 Mahasiswa di Aceh Jadi Tersangka

Fazil by Fazil
31 Agustus 2024
in Daerah, Kriminal
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Banda Aceh, Enam mahasiswa di Aceh telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam aksi yang memicu kerusuhan di Banda Aceh. Kasus ini bermula dari pemasangan spanduk bertuliskan ‘polisi pembunuh’ di beberapa lokasi strategis di ibu kota Provinsi Aceh. Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari rencana untuk menciptakan kerusuhan di kota tersebut.

ADVERTISEMENT

Pada Jumat, 30 Agustus 2024, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengungkapkan bahwa dari 16 orang mahasiswa yang diamankan, enam orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari 16 orang yang kami amankan, yang dapat kami buktikan perannya masing-masing adalah enam orang,” ujar Fahmi dalam konferensi pers.

BacaJuga

Kapolresta Banda Aceh Anugerahkan Satyalencana Pengabdian kepada 36 Personel

Wali Kota Banda Aceh Apresiasi Pengabdian Kapolresta Lama, Sambut Kapolresta Baru

AKBP Andi Kirana Resmi Jabat Kapolresta Banda Aceh

Para mahasiswa tersebut diamankan saat mereka terlibat dalam aksi demo di DPR Aceh pada Kamis, 29 Agustus 2024, yang berakhir dengan kericuhan. Demonstrasi ini diikuti oleh mahasiswa dari beberapa kampus di Banda Aceh dan Lhokseumawe. Dalam aksi tersebut, peserta juga membawa sejumlah spanduk, salah satunya bertuliskan ‘polisi pembunuh’.

ADVERTISEMENT

Selama demonstrasi, para mahasiswa disebut-sebut memblokade jalan, membakar ban, dan memasang spanduk yang mengandung provokasi. Salah satu isu yang disuarakan dalam demo tersebut adalah tentang ‘negara dan aparat merampas ruang demokrasi’. Namun, Kapolresta Fahmi menegaskan bahwa aksi tersebut hanya merupakan kamuflase. “Demo itu hanyalah bungkus untuk menyampaikan aspirasi rakyat. Namun, tujuan sebenarnya adalah menciptakan kerusuhan di Banda Aceh, dan ini tidak bisa kami biarkan,” jelasnya.

Setelah diamankan, enam mahasiswa tersebut dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa beberapa mahasiswa asal Lhokseumawe telah tiba di Banda Aceh pada Senin, 26 Agustus 2024. Mereka dilaporkan telah memasang tujuh spanduk di berbagai lokasi di Banda Aceh pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Tiga dari spanduk tersebut menuliskan ‘polisi pembunuhan B12’ dan ‘polisi biadab’, yang dipasang di atas jembatan penyeberangan dari arah kantor gubernur menuju Jambo Tape. Selain itu, satu spanduk bertuliskan ‘pelaku pelanggaran HAM di Aceh militer dan negara’ dipasang di Simpang Mesra, Banda Aceh. Fahmi menjelaskan bahwa para mahasiswa ini diduga terpengaruh oleh kelompok Anarko dan memiliki niat untuk menciptakan kerusuhan.

ADVERTISEMENT

“Ini adalah ancaman serius. Jika kami biarkan, akan berpotensi mempengaruhi kelompok lain di Kota Banda Aceh dan menimbulkan kerusuhan yang lebih besar,” ujar Fahmi. Kapolresta menambahkan bahwa penanganan kasus ini memerlukan sikap tegas untuk mencegah terjadinya konflik lebih lanjut.

Dari 16 mahasiswa yang diamankan, terdapat tujuh orang yang diketahui positif narkoba. Ketujuh mahasiswa ini akan menjalani rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun enam mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan saat ini. Proses hukum akan tetap berlanjut, namun mereka akan dipulangkan jika telah dijemput oleh orang tua, kepala desa, serta pihak kampus mereka.

“Keputusan kami tidak hanya didasarkan pada aksi demo, tetapi juga pada pemasangan spanduk yang berisi ujaran kebencian,” tambah Fahmi. Dia menjelaskan bahwa spanduk-provokasi yang dipasang bertujuan untuk memprovokasi masyarakat agar ikut serta dalam kerusuhan yang direncanakan oleh para mahasiswa.

Pemasangan spanduk-spanduk tersebut, menurut Fahmi, adalah upaya untuk memicu ketidakstabilan di kota dan mempengaruhi masyarakat untuk bergabung dalam aksi kerusuhan. Polisi memastikan bahwa tindakan tersebut tidak akan dibiarkan dan akan ditindak secara hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Banda Aceh.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam mengatasi potensi kerusuhan yang timbul dari aksi demonstrasi yang tidak terkontrol. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti semua bentuk provokasi yang dapat mengancam keamanan publik.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan langkah-langkah preventif, diharapkan situasi keamanan di Banda Aceh dapat tetap terkendali dan tidak ada lagi upaya-upaya provokasi yang dapat menimbulkan kerusuhan di masa mendatang.

Tags: Demonstrasi RicuhKapolresta Banda AcehKerusuhan Banda AcehMahasiswa AcehSpanduk ProvokatifUjaran Kebencian
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kapolresta Banda Aceh Anugerahkan Satyalencana Pengabdian kepada 36 Personel

Kapolresta Banda Aceh Anugerahkan Satyalencana Pengabdian kepada 36 Personel

by Fazil
27 Januari 2026
0
1.4k

Kapolresta Banda Aceh Anugerahkan Satyalencana Pengabdian kepada 36 Personel

Maulid Raya Nabi Muhammad SAW 1447 H dan Festival Gayain 2025 Digelar di Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Apresiasi Pengabdian Kapolresta Lama, Sambut Kapolresta Baru

by Fazil
6 Januari 2026
0
1.4k

Wali Kota Banda Aceh Apresiasi Pengabdian Kapolresta Lama, Sambut Kapolresta...

AKBP Andi Kirana Resmi Jabat Kapolresta Banda Aceh

AKBP Andi Kirana Resmi Jabat Kapolresta Banda Aceh

by Fazil
22 Desember 2025
0
1.4k

AKBP Andi Kirana Resmi Jabat Kapolresta Banda Aceh

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar di Ringkus Polisi

by Fazil
21 Juli 2025
0
1.6k

Acehvoice.net - JPN (30) warga salah satu Gampong di Kecamatan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In