Acehvoice.net – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menghidupkan kembali jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap implementasi Kurikulum Merdeka yang sebelumnya menghapus sistem penjurusan.
Alasan Dukungan terhadap Kebijakan Ini
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, menyambut baik rencana tersebut. Ia berpendapat bahwa dengan adanya penjurusan, siswa dapat fokus mempelajari bidang yang sesuai dengan minat dan rencana studi lanjut mereka. “Harapan agar siswa menguasai semua ilmu itu baik, tapi jika tidak siap yang terjadi malah siswa tidak mendapatkan ilmu apa-apa atau hanya sedikit,” ujar Unifah.
Pakar pendidikan lainnya, Heriyanto, menilai bahwa kebijakan penghapusan penjurusan sebelumnya terlalu terburu-buru. Ia berpendapat bahwa siswa perlu waktu untuk mengeksplorasi minat dan bakat mereka sebelum memutuskan jurusan yang sesuai. “Terlalu dini di kelas XI awal, siswa harus menetapkan profesinya apa kelak,” kata Heriyanto.
Dampak Positif dari Penjurusan Kembali
Dengan dihidupkannya kembali penjurusan, siswa diharapkan dapat memilih mata pelajaran yang sesuai dengan minat dan rencana karier mereka. Misalnya, siswa yang berminat di bidang teknik dapat memilih mata pelajaran Matematika dan Fisika, sementara siswa yang berminat di bidang kedokteran dapat memilih Biologi dan Kimia.
Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi diskriminasi terhadap jurusan tertentu. Sebelumnya, terdapat anggapan bahwa jurusan IPA lebih unggul dibandingkan IPS atau Bahasa. Dengan adanya penjurusan, setiap jurusan memiliki nilai dan keunggulan masing-masing sesuai dengan bidangnya.
Tantangan dalam Implementasi Kebijakan
Meskipun banyak pihak mendukung kebijakan ini, beberapa tantangan tetap perlu dihadapi. Sekolah perlu menyiapkan kurikulum yang sesuai dengan penjurusan baru ini dan memastikan bahwa semua mata pelajaran dapat diajarkan dengan kualitas yang baik. Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada siswa dan orang tua mengenai perubahan ini agar proses transisi dapat berjalan lancar.
Dengan adanya penjurusan kembali, diharapkan siswa dapat lebih fokus dalam mempersiapkan masa depan mereka sesuai dengan minat dan bakat masing-masing. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.