Acevoice.net – Polemik Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2024 antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tahun 2024 masih berlangsung, padahal sudah memasuki bulan Maret 2024. Akibatnya berdampak langsung pada ekonomi rakyat, selain perputaran uang tidak terjadi, juga mengakibatkan mandeknya program-program pembangunan yang akan dijalankan di Bumoe Aceh.
Pakar Hukum dari Universitas Syiah Kuala yang juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Aceh (P3KA) Kurniawan S, S.H., LL.M mengatakan itu kepada Siklus.co saat dikonfirmasi terkait APBA yang belum ditekan pemerintah Aceh dan DPRA, Sabtu (2/3/2024).
“Bila DPRA tetap bersikukuh tidak menyetujui APBA, maka jalan keluar yang diatur oleh peraturan perundang-undangan adalah kepala pemerintahan daerah provinsi dalam hal ini Plt. Gubernur Aceh diberi kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Gubernur,” Kata Kurniawan.
Namun Kurniawan menyayangkan apabila APBA kemudian ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub), karena bila penetapan APBA lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Pergub jumlah anggaran yang diusul tidak boleh melebihi anggaran daerah terdahulu.
“Kebutuhan daerah tahun ini tentu meningkat di kebutuhan tahun sebelumnya,” Ujarnya
Menurut Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, keterlambatan APBA 2024 akan beriimplikasi masif pada penyelenggara pemerintahan di Aceh, baik terhambat dalam pembayaran gaji dan tunjangan ASN, termasuk honor tenaga kontrak.
“Ini akan menghambat berbagai program pemerintahan daerah yang sudah dan/atau yang akan disusun. Kondisi ini akan berdampak terhadap terhambatnya pemenuhan kebutuhan prioritas publik di lapangan,” lanjut dia.
Jadi, lanjutnya, solusi bijaksana yang seyogyanya diambil adalah antara DPRA dan Pemerintah Aceh melalui Tim Anggaran pemerintah Aceh (TAPA) harus sama-sama berupaya menekan egosektor masing-masing sebagai upaya mencari titik keseimbangan kepentingan bersama.
“Disitulah sesungguhnya letak dari seni dalam memerintah. Hal ini tentu dapat secara langsung mengatasi kebutuhan mendesak untuk pembayaran gaji beserta tunjangan para ASN daerah termasuk honor para tenaga kontrak,” demikian Kurniawan.[hadi]