acehvoice.net — Maluku — Seorang siswa berusia 14 tahun Arianto Tawakal, pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Maluku Tenggara, meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh seorang oknum anggota Korps Brigade Mobil Polri (Brimob) di Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026).
Anggota Brimob berinisial Bripda MS yang bertugas di Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual guna penyelidikan lanjutan. Kasus ini ditangani secara pidana dan juga melalui pemeriksaan kode etik profesi Polri.
Kejadian tragis itu berawal ketika korban mengendarai sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), di kawasan sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Dalam situasi yang masih didalami penyidik, Bripda MS diduga memukul korban menggunakan helm hingga korban terjatuh dari motor.
Arianto sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun setelah mengalami luka serius pada kepala, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Kakaknya juga mengalami luka seperti patah tulang dan perawatan lanjutan.
Pihak kepolisian menyatakan kejadian ini ditangani secara serius dan transparan. Kombes Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, memastikan proses hukum pidana berjalan sesuai ketentuan. Jika terbukti melanggar kode etik, pelaku juga dapat dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menyampaikan permintaan maaf atas tindakan oknum tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan kejadian ini tidak mewakili nilai-nilai kepolisian dan penanganannya akan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Kasus ini memicu perhatian publik dan keluarga korban meminta proses hukum yang seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.


























