Acehvoice.net – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tersangka dan menahan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Selasa 6 Juni 2023.
Penetapan mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil, terkait dengan tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Jambu, penguasaan lahan Eks HGU PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, dan penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Aceh.
Selain mantan Bupati, penyidik Kejati juga menahan dua tersangka lain yaitu T. Yusni (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti) dan T. Rusli (penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang).
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik, SH mengatakan, ketiga tersangka ditahan setelah dipanggil pemeriksaan di Kejati Aceh pada Selasa, 6 Juni 2023.”Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 06 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh, “kata Deddi Taufik kepada IndoJayaNews.com.Ia menjelaskan, kronologi perkara berawal ketika para tersangka TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara.
Tanah tersebut berdekatan dengan lahan Eks HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
“Karena tanah itu milik negara, TR dibantu oleh M membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun,”katanya.Kemudian, setelah sertifikat tanah itu dikeluarkan, selang beberapa hari kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp. 6.430.000.000,-. Sedangkan TY, diduga menerima uang ganti rugi atas tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Terhadap tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,.
Serta subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.