Acehvoice.net, Banda Aceh – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa penyidikan dugaan korupsi dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Jaya, yang bernilai Rp 43,7 miliar, masih berlangsung. Sumber dana program ini berasal dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun anggaran 2019-2020.
Ali Rasab menyatakan bahwa hingga saat ini, sekitar 250 saksi telah diperiksa, dan jumlah ini kemungkinan akan bertambah seiring tim penyidik yang terus bekerja. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk petani, dinas terkait, dan perwakilan dari koperasi yang terlibat. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Sebelumnya, tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Auditor Inspektorat Provinsi melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi lahan yang terlibat dalam program PSR. Program ini dikelola oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) di Aceh Jaya.
Menurut informasi yang diperoleh Acehvoice, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan teknologi foto udara melalui drone. Drone diterbangkan sesuai titik koordinat lahan yang diusulkan di beberapa lokasi, antara lain Alue Meuraksa seluas 453 hektare, Pasie Timon 443 hektare, Tuwi Peria 489 hektare, dan Alue Punti seluas 147 hektare. Total lahan yang diidentifikasi mencapai 1.532 hektare.
Hasil dari pemotretan menggunakan drone ini kemudian diolah dengan aplikasi GIS (Geographic Information System) untuk menampilkan gambaran keseluruhan setiap lahan kebun PSR. Hal ini bertujuan untuk menentukan secara akurat apakah lahan tersebut benar-benar direplanting atau tidak.
Berdasarkan hasil analisis foto udara, ditemukan bahwa banyak lahan yang seharusnya ditanami kelapa sawit justru teridentifikasi sebagai hutan dan semak-semak. Selain itu, beberapa lahan perkebunan kelapa sawit juga berada di dalam kawasan Hutan Peruntukan Lain (HPL) transmigrasi.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejaksaan Tinggi Aceh dan Auditor Inspektorat juga telah memeriksa 65 saksi pekebun atau petani yang diusulkan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat. Pada 7 Juni 2024, tim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya dan menyita sejumlah dokumen terkait program PSR dari Koperasi Pertanian Sama Mangat.
“Sekira 250 orang (saksi diperiksa). Dan kemungkinan masih bertambah sebab tim penyidik masih bekerja,” kata Ali Rasab
Penyidikan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan dana publik. Program PSR seharusnya memberikan manfaat bagi petani kelapa sawit, namun jika terbukti ada penyimpangan, maka akan berdampak negatif terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup mereka dari sektor pertanian ini.
“Secara umum berdasarkan hasil foto drone terhadap lahan kebun program PSR, ditemukan tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak, dan lahan perkebunan kelapa sawit berada di dalam kawasan HPL transmigrasi,” kata sumber itu, Senin, 10 Juni 2024.
Melalui penyidikan ini, diharapkan ada kejelasan dan akuntabilitas mengenai penggunaan dana program PSR. Korupsi dalam sektor pertanian dapat merugikan para petani dan masyarakat luas, sehingga penting untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan digunakan secara tepat dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Sebagai langkah selanjutnya, masyarakat dan para pemangku kepentingan diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik adalah kunci untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan bahwa program-program pemerintah dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.