Acehvoice.net – Jakarta, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan menjadi momentum penting dalam demokrasi Indonesia, dengan kebutuhan total 3.045.623 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh tanah air dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara sebanyak 435.089 TPS. Kesiapan penyelenggaraan Pilkada ini sangat tergantung pada kehadiran KPPS, yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Jumlah Anggota KPPS per TPS
Jumlah anggota KPPS diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022. Menurut peraturan ini, susunan anggota KPPS terdiri dari satu orang ketua yang merangkap anggota dan enam orang anggota. Dengan demikian, setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan memiliki total tujuh anggota KPPS.
Tugas Anggota KPPS
Sesuai dengan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS memiliki sejumlah tugas krusial, antara lain:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap: KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, memastikan bahwa pemilih yang terdaftar dapat menggunakan hak suara mereka.
- Penyerahan Daftar Pemilih: Daftar pemilih tetap harus diserahkan kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika tidak ada saksi, daftar tersebut diserahkan kepada peserta pemilu.
- Menyelenggarakan Pemungutan Suara: KPPS juga bertugas untuk mengatur dan melaksanakan proses pemungutan suara di TPS.
- Penghitungan Suara: Setelah pemungutan suara, KPPS akan menghitung suara dan membuat berita acara serta sertifikat hasil pemungutan suara.
- Tugas Lainnya: KPPS juga menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan Pemberitahuan kepada Pemilih: Anggota KPPS harus memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak suara mereka sesuai dengan daftar pemilih tetap.
Syarat untuk Menjadi Anggota KPPS
Menjadi anggota KPPS tidaklah sembarangan. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia 17-55 tahun.
- Setia pada Pancasila.
- Integritas Pribadi: Harus jujur dan adil.
- Tanpa Keterikatan Politik: Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan KTP elektronik.
- Kesehatan: Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan.
- Bebas Narkotika.
- Pendidikan: Minimal SMA/sederajat.
- Tidak Pernah Dipenjara: Harus bebas dari hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menghadapi Tantangan Pilkada 2024
Pilkada 2024 diperkirakan akan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari logistik pemungutan suara hingga mobilisasi pemilih. Dengan jumlah KPPS yang begitu besar, perlu adanya koordinasi yang efektif antara KPU, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait lainnya.
Kepentingan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pemilu tidak dapat ditawar. Oleh karena itu, persiapan matang harus dilakukan untuk memastikan semua elemen berjalan dengan baik.
Pilkada 2024 bukan hanya sekadar pemilihan kepala daerah, tetapi juga merupakan ajang untuk menunjukkan kedewasaan demokrasi Indonesia. Dengan persiapan yang baik, termasuk memenuhi kebutuhan anggota KPPS yang mencapai lebih dari tiga juta, diharapkan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dan transparan.
Dengan berbagai tantangan yang ada, semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan adil. Mari kita dukung pelaksanaan Pilkada 2024 dengan penuh semangat dan tanggung jawab, demi masa depan demokrasi yang lebih baik.