acehvoice.net — Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihentikan, melainkan disesuaikan agar lebih tepat sasaran mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan berdasarkan data sosial ekonomi nasional (DTSEN).
Fadhlullah menjelaskan, penyesuaian dilakukan agar penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan. Masyarakat pada desil 8 hingga 10 yang tergolong sejahtera diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan. Selain itu, kebijakan tersebut juga dipengaruhi oleh penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah.
Data menunjukkan, sekitar 823 ribu jiwa dari kelompok desil tinggi tidak lagi menerima bantuan iuran, sementara kelompok rentan seperti penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa tetap dijamin pembiayaannya tanpa melihat klasifikasi desil.
Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, lebih dari 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan, termasuk peserta JKA dan JKN.
Pemerintah Aceh juga membuka ruang pembaruan data bagi masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi ekonomi, guna memastikan program berjalan adil dan tepat sasaran.
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemampuan fiskal daerah.


























