Acehvoice.net – Banda Aceh, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menghentikan sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini diambil setelah pengadu, Khalid Al Makmum, mencabut laporan yang telah diajukannya.
Ketua Majelis Hakim DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan bahwa sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 16 Oktober 2024, untuk perkara nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024, tidak akan dilanjutkan. Ia mengungkapkan bahwa DKPP menerima surat pencabutan pengaduan tersebut pada 18 September 2024. Setelah menerima surat tersebut, pimpinan DKPP melakukan rapat pleno untuk membahas langkah selanjutnya. “Dengan dicabutnya laporan ini, maka sidang pemeriksaan tidak akan dilanjutkan,” jelas I Dewa.
Sidang yang berlangsung di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Banda Aceh, dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dibantu oleh dua anggota, yaitu Tharmizi dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Aceh dan Yusriadi dari TPD Aceh yang merupakan perwakilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam sidang tersebut, hadir pula Ketua dan anggota KIP Banda Aceh sebagai teradu, yaitu Yusri Razali, Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris. Namun, pengadu Khalid Al Makmum tidak hadir dalam persidangan. Selain itu, pihak-pihak terkait seperti Panwaslih Banda Aceh, DPC PDI Perjuangan, DPD Partai Keadilan Sejahtera, serta sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga hadir dalam sidang ini.
Sebelumnya, DKPP direncanakan untuk memeriksa ketua dan anggota KIP Banda Aceh mengenai dugaan pelanggaran KEPP yang terjadi selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sekretaris DKPP, David Yama, mengungkapkan bahwa agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya.
“Semua pihak telah dipanggil secara patut, lima hari sebelum sidang digelar, dan kami akan mendengarkan keterangan dari pengadu dan juga dari teradu” kata David.
Dugaan pelanggaran KEPP yang dilaporkan oleh Khalid Al Makmum melibatkan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi penghitungan suara DPR RI. Dalam laporan tersebut, teradu pertama, Yusri Razali, dituduh telah memerintahkan Ketua PPK di beberapa kecamatan untuk menggelembungkan suara untuk calon anggota DPR dari partai tertentu. Sementara itu, teradu dua, tiga, dan empat diduga mengetahui dan membantu tindakan tersebut.
Yusri Razali, ketua KIP Banda Aceh, sebelumnya menyatakan bahwa semua komisioner akan hadir dan mengikuti proses sidang yang digelar oleh DKPP. Ia menegaskan bahwa mereka telah mempersiapkan jawaban terhadap semua pertanyaan yang diajukan dalam persidangan.
“ Komisioner inshallah akan hadir dalam persidangan, dan pada pransipnya Kami tetap akan menolak seluruh tuduhan yang ada,” ungkap Yusri Razali Ketua KIP Kota Banda Aceh.
Dengan dicabutnya laporan tersebut, DKPP pun menganggap bahwa tidak ada dasar untuk melanjutkan sidang pemeriksaan ini. Hal ini menjadi perhatian penting dalam konteks pemilihan umum yang sedang berlangsung, di mana transparansi dan kejujuran dalam proses pemilu menjadi sangat krusial.
Masyarakat diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan terkait pemilu dan memperhatikan laporan resmi dari DKPP dan KIP, agar proses demokrasi dapat berlangsung dengan baik dan adil. Kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran dalam pemilu juga sangat penting untuk memastikan integritas proses demokrasi.