Acehvoice.net, Jakarta, 18 November 2024 Rapat terpadu yang melibatkan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, Menteri Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri, menyepakati bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. RUU ini juga menjadi prioritas bagi DPD RI untuk dibahas pada tahun 2026.
Rapat yang berlangsung pada Senin, 18 November 2024, dari pukul 15.00 hingga 22.00 WIB, menjadi momen penting bagi masyarakat Aceh, dengan tujuan untuk menyesuaikan aspek otonomi khusus (otsus) dan kewenangan lain yang diatur dalam UUPA. Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Aceh.
Azhari Cage, anggota DPD RI dan Panitia Perancang Undang-Undang, menyampaikan.
“Masuknya perubahan UUPA ke dalam Prolegnas adalah hasil kerja keras bersama. Dengan pembahasan ini, diharapkan ada penyesuaian terhadap otonomi khusus dan kewenangan Aceh sesuai perkembangan terkini, termasuk implementasi Putusan MK terkait Panwaslih.”
Azhari Cage menambahkan, pentingnya partisipasi aktif masyarakat Aceh dalam mengawal proses pembahasan ini pada tahun 2026, guna memastikan bahwa revisi UUPA tetap sejalan dengan semangat perdamaian dan kesejahteraan rakyat Aceh. Cage juga menyatakan komitmennya untuk mengawal dana Otonomi Khusus Aceh agar dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dengan adanya keputusan ini, harapan besar tertuju pada terciptanya kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh dan penguatan keberlanjutan otonomi khusus di wilayah tersebut.