• Latest
  • Trending
  • All

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Hadirkan Presiden Jokowi

7 April 2024

Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi

19 Agustus 2025
Turnamen Sepak Bola Bupati Aceh Timur Cup I Digelar

Turnamen Sepak Bola Bupati Aceh Timur Cup I Digelar

18 Agustus 2025

Bunda PAUD Aceh Timur Buka Pelepasan Karnaval HUT RI ke-80 di Peureulak

18 Agustus 2025

Bupati Al-Farlaky Lepas Pawai Karnaval HUT RI ke-80

18 Agustus 2025

Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

18 Agustus 2025

Bupati Al-Farlaky Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Aceh Timur

17 Agustus 2025

Bupati Al-Farlaky Kukuhkan 75 Anggota Paskibraka Aceh Timur

16 Agustus 2025

IPARI Aceh Jaya Sukses Gelar Program InspiraSchool di MAS Lamno

16 Agustus 2025

Laga Final, Al-Farlaky FC Menang Dramatis 3-2, Wakili Aceh ke Kancah Nasional

15 Agustus 2025

Bupati Aceh Timur Hadiri Peringatan 20 Tahun Perdamaian Aceh, Disambut Hangat Para Tokoh

15 Agustus 2025

Tokoh Pemuda Blang Asan Apresiasi Disiplin Shalat Jamaah Tim Al-Farlaky FC

15 Agustus 2025

KONJEN JEPANG KUNJUNGI RUGBY ACEH

14 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Hadirkan Presiden Jokowi

Redaksi by Redaksi
7 April 2024
in Nasional, Pemilu 2024
0
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi serta tokoh dan organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi meminta Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo dan delapan menteri/pejabat setingkat menteri lainnya di luar empat menteri Jokowi yang sudah dipanggil Mahkamah Konstitusi. Keterangan para pejabat teras di republik tersebut diperlukan untuk melihat gambaran utuh bagaimana proses penyelenggaraan pemilu dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan presiden dan para pejabat pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Seruan agar memanggil para pejabat tersebut disampaikan, antara lain, oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Abraham Samad, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Busyro Muqoddas, mantan penyidik KPK Novel Baswedan, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Sekretaris Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko, Ketua Dewan Penasihat Public Virtue Research Institute Tamrin Amal Tomagola, pakar hukum tata negara Feri Amsari, dan lainnya.

BacaJuga

KPU Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024

Salmawati Gantikan Ayahwa di DPRA, Pelantikan Tunggu SK Kemendagri

Pemecatan Cek Mad untuk Mempermudah Salmawati Sebagai Anggota DPRA?

Sementara organisasi yang tergabung dalam penyampaian surat terbuka ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, antara lain IM57+ Institute, LBH AP PP Muhammadiyah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Dalam suratnya, mereka mengatakan, episentrum dari persoalan Pilpres 2024 ada pada peran dan kebijakan Presiden Joko Widodo. Keseluruhan sikap-sikap Presiden yang tidak semestinya dalam memengaruhi proses pemilu telah memberi keuntungan elektoral bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Terkait dengan hal tersebut, mereka meminta MK untuk menghadirkan Presiden Jokowi ke dalam persidangan sengketa pilpres.

Selain presiden, ada delapan menteri dan pejabat setingkat menteri yang juga diminta dihadirkan, yakni Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Purnomo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

ADVERTISEMENT

Usman Hamid mengatakan, pihaknya menyadari waktu yang dimiliki MK untuk menyelesaikan perkara sengketa hasil pilpres sangat terbatas atau hanya 14 hari kerja. Namun, pihaknya tetap berharap MK mempertimbangkan permohonan yang disampaikannya demi tercapainya kebenaran material dan keadilan yang bersifat substansial. Pasalnya, peran presiden sentral dalam memengaruhi pemilu melalui penyaluran bantuan sosial (bansos), pengerahan aparatur sipil negara melalui penunjukan penjabat kepala daerah, sampai ketidaknetralan aparat keamanan.

”Jadi, kami memandang keseluruhan masalah yang kami sebutkan itu hanya bisa diungkapkan secara utuh apabila presiden dihadirkan dan dimintai keterangan,” kata Usman.

Hal senada diungkapkan oleh Saut Situmorang. Menurut dia, proses persidangan di MK saat ini seperti tengah mengadili seseorang. ”Kita sekarang sedang mengadili seseorang. Faktanya, kita sekarang sedang mengadili seseorang sebenarnya. Kemudian orang itu tidak hadir di ruang pengadilan. Itu enggak adil, dong. Dia harus hadir di situ. Oke? Saya enggak usah sebut siapa namanya,” ujar Saut Situmorang.

Ditanya tentang pentingnya menghadirkan Menteri Agama, Ghufron dari LBH AP PP Muhammadiyah menerangkan, Yaqut Cholil penting untuk diklarifikasi mengenai adanya informasi bahwa dirinya juga ditarget oleh Presiden untuk memenangkan paslon nomor 2.

”Informasi yang kami dapat, ditarget oleh Presiden untuk bisa memenangkan suara nomor 2 melalui Kementerian Agama sampai di wilayah-wilayah, sampai di KUA. Itu yang perlu dikonfirmasi. Dan, saya kira perlu didengar keterangan dari Pak Menteri Agama ini,” ujarnya.

Sementara itu, Usman menambahkan, kehadiran Jaksa Agung dibutuhkan untuk menerangkan kentalnya nuansa politis dalam penegakan hukum yang dilakukan terhadap salah satunya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan pemeriksaan menteri-menteri lain. Keterangan Jaksa Agung dapat menguak penggunaan instrumen hukum untuk mengendalikan oposisi atau dinamika oposisi atau aliansi dalam persiapan menuju penyelenggaraan pemilu.

Surat terbuka untuk Ketua MK tersebut diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK Budi Wijayanto. Budi mengungkapkan, pihaknya akan meneruskan surat tersebut kepada majelis hakim MK untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh mereka.

Sumber : Kompas.id

Tags: Pemilu 2024
SendShare199Tweet125Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

KPU Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024

KPU Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024

by Fazil
2 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad...

Salmawati Gantikan Ayahwa di DPRA, Pelantikan Tunggu SK Kemendagri

Salmawati Gantikan Ayahwa di DPRA, Pelantikan Tunggu SK Kemendagri

by Fazil
14 April 2025
0
1.5k

Acehvoice.net - Salmawati ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh...

Pemecatan Cek Mad untuk Mempermudah Salmawati Sebagai Anggota DPRA?

Pemecatan Cek Mad untuk Mempermudah Salmawati Sebagai Anggota DPRA?

by Fazil
8 April 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Pemecatan Muhammad Thaib (Cek Mad) dari pengurus Partai...

Pemkab Nagan Raya Alokasikan Rp900 Juta untuk Partai Politik 2025

Pemkab Nagan Raya Alokasikan Rp900 Juta untuk Partai Politik 2025

by Fazil
25 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengalokasikan anggaran...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi

19 Agustus 2025
Turnamen Sepak Bola Bupati Aceh Timur Cup I Digelar

Turnamen Sepak Bola Bupati Aceh Timur Cup I Digelar

18 Agustus 2025

Bunda PAUD Aceh Timur Buka Pelepasan Karnaval HUT RI ke-80 di Peureulak

18 Agustus 2025
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
What would make this website better?

0 / 400