acehvoice.net – Banda Aceh – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan negeri dan swasta pada Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi kualitas udara di Banda Aceh yang masih terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Disdikbud Banda Aceh, Sulaiman Bakri, membenarkan penerbitan surat edaran terkait pelaksanaan PJJ tersebut.
“Iya benar, kita sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembelajaran jarak jauh atau PJJ,” kata Sulaiman saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pada 18 Oktober 2026, PJJ diberlakukan bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), baik negeri maupun swasta di wilayah Banda Aceh.
Dalam kebijakan tersebut, kegiatan belajar mengajar pada Senin dilaksanakan secara jarak jauh, dengan pengecualian bagi sekolah berasrama. Sementara itu, kegiatan pembelajaran diniyah dan tahfiz diliburkan.
Disdikbud Banda Aceh menjadwalkan kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung secara normal pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Meski pembelajaran dilakukan secara daring atau jarak jauh, seluruh warga sekolah tetap dianjurkan menggunakan masker saat beraktivitas sebagai langkah antisipasi terhadap dampak penurunan kualitas udara.
Penerapan PJJ tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya yang diterbitkan pada 16 Oktober 2026. Kebijakan itu juga mempertimbangkan hasil koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta perkembangan kualitas udara di Kota Banda Aceh.
Sulaiman mengatakan, berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kualitas udara di Banda Aceh mulai menunjukkan tren membaik. Namun, Disdikbud memilih memperpanjang PJJ selama satu hari untuk memastikan keselamatan warga sekolah.
“Melihat hasil yang dikeluarkan oleh BMKG, indeks kualitas udara di Kota Banda Aceh menunjukkan tren menuju ke arah yang lebih baik. Namun demikian, kami dari Dinas Pendidikan mengambil kebijakan untuk melaksanakan PJJ satu hari lagi, yakni Senin, 19 Oktober 2026,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi udara yang membaik belum sepenuhnya dapat dianggap aman karena indeks kualitas udara masih mengalami perubahan.
“Ya, benar, sudah lebih baik, tapi belum aman karena masih naik turun. Maka, kita mengambil kebijakan tetap PJJ satu hari lagi,” kata Sulaiman.
Ia menambahkan, kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali normal pada Selasa, 20 Oktober 2026. Namun, Disdikbud Banda Aceh akan terus memantau perkembangan kualitas udara sebelum mengambil kebijakan lanjutan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan untuk melindungi siswa, guru, dan seluruh warga sekolah dari risiko paparan asap karhutla yang masih memengaruhi kualitas udara di Banda Aceh.


























