acehvoice.net — Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp44 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur di lingkungan pemerintah daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Penerima THR meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRK, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kebijakan teknis pencairan THR tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur. Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Aceh Timur pada 9 Maret 2026.
Usai menandatangani regulasi tersebut, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, meminta jajaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) agar segera memproses pencairan THR bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Bupati, percepatan pencairan THR diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang lebaran.
“Dengan adanya pencairan THR ini kita berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, mendorong produktivitas kerja, serta menstimulasi perekonomian daerah agar daya beli masyarakat tetap terjaga menjelang Idul Fitri,” ujar Bupati Al-Farlaky dalam siaran persnya, Rabu (11/3/2026).
Adapun jumlah penerima THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terdiri dari 6.427 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.225 PPPK, 40 anggota DPRK, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum, yang dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026. Selain itu, PNS daerah juga menerima tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga meminta agar Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat gampong untuk triwulan pertama tahun 2026 segera dicairkan. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran Siltap perangkat gampong dari Januari hingga Maret 2026 mencapai sekitar Rp26 miliar, dan disebut mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan aparatur hingga tingkat gampong tetap terjaga. Apalagi menjelang Idul Fitri banyak kebutuhan keluarga harus dipenuhi. Semoga ini dapat meringankan beban dan masyarakat dapat menyambut hari raya dengan penuh suka cita,” pungkas Al-Farlaky.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam menjaga kesejahteraan aparatur dan memperkuat daya beli masyarakat menjelang momentum lebaran.


























