Acehvoice.net – Banda Aceh, Pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, ribuan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dalam aksi tersebut, para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pengawal Indonesia (API) Demokrasi menunjukkan keteguhan mereka dengan tetap berada di lokasi aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Juru Bicara Aksi, Habibi, menjelaskan bahwa para demonstran akan menginap di gedung DPRA hingga mereka mencapai kesepakatan terkait tuntutan mereka. Habibi menegaskan bahwa, hingga saat ini, belum ada titik terang mengenai tuntutan mereka untuk membatalkan revisi UU Pilkada. “Kami belum menemukan titik temu dari aksi ini dan akan menetap di DPRA sampai RUU itu dibatalkan,” tegas Habibi.
Dalam pernyataannya, Habibi juga mengungkapkan kekecewaannya karena Ketua DPRA, Zulfadli, belum menanggapi dan mendengarkan aspirasi para mahasiswa pada hari tersebut. Hal ini menambah frustrasi para pendemo yang merasa tuntutan mereka belum mendapatkan perhatian yang cukup.
Massa aksi yang terorganisir baik ini mengindikasikan komitmen mereka untuk terus mengawasi perkembangan RUU Pilkada. Mereka mengungkapkan rencana untuk melanjutkan aksi hingga pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024. “Kami akan terus mengawal hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai RUU ini diberlakukan,” tutup Habibi.
Sebagai informasi tambahan, aksi ini melibatkan ribuan peserta yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh, organisasi masyarakat sipil, serta aktivis Aceh. Mereka mulai memadati Jalan Tgk Daud Beureueh di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh sejak pagi hari. Dengan membawa berbagai spanduk dan poster, mereka menuntut agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melakukan revisi terhadap UU Pilkada yang dinilai berpotensi merugikan demokrasi lokal.
Para mahasiswa dan aktivis ini merasa bahwa revisi UU Pilkada dapat mempengaruhi proses pemilihan kepala daerah dan berpotensi menurunkan kualitas demokrasi di tingkat lokal. Oleh karena itu, mereka menganggap penting untuk menolak revisi tersebut dan memastikan bahwa UU Pilkada tetap berfungsi sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.
Aksi protes ini mencerminkan tingginya kepedulian masyarakat Aceh terhadap proses demokrasi dan transparansi dalam pemilihan umum. Dengan menginap di gedung DPRA, para mahasiswa menunjukkan tekad mereka untuk terus memperjuangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa suara mereka didengar oleh para pengambil keputusan.
Rencana lanjutan aksi ini melibatkan koordinasi lebih lanjut di antara kelompok-kelompok demonstran untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan dengan tertib dan efektif. Mereka berharap bahwa dengan terus berjuang, mereka dapat mencapai hasil yang memuaskan dan menjaga integritas proses pemilihan kepala daerah di Aceh.
Secara keseluruhan, aksi ini menonjolkan peran aktif mahasiswa dan masyarakat sipil dalam menjaga demokrasi dan memastikan bahwa undang-undang yang diterapkan benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat. Dengan adanya mobilisasi besar-besaran ini, diharapkan akan ada perubahan positif yang dapat memenuhi harapan para pendemo serta meningkatkan kualitas demokrasi di Aceh.