Acehvoice.net, Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, mengambil langkah tegas dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan mengancam akan mencabut izin operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan. Dalam rapat koordinasi mengenai penyaluran BBM di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh pada 18 Oktober 2024, Safrizal menegaskan pentingnya melindungi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.
“BBM subsidi seharusnya menopang kegiatan ekonomi masyarakat kecil. Kami tidak ingin pengusaha besar mengambil keuntungan dari program ini,” ungkap Safrizal.
Menurutnya, jika ada pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi, hal ini akan berdampak negatif pada usaha rakyat kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan bahan bakar tersebut.
Safrizal menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kapolda, Pangdam, dan Kejaksaan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan.
“Jika ada yang mengancam, kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Harus ada contoh untuk memberi efek jera, bai para pelaku,” Tegasnya.
Pemerintah Aceh, menurut Safrizal, berkomitmen untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi. Namun, ia mengingatkan bahwa penyaluran BBM subsidi sering terganggu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Permintaan BBM subsidi telah dihitung dengan cermat. Namun, karena ada permainan oknum, stok yang seharusnya mencukupi menjadi tidak cukup. Dalam 2,5 bulan ke depan, jatah rakyat bisa habis, ini jelas tidak baik,” jelasnya.
Sebagai langkah untuk mengatasi kekurangan stok BBM subsidi, Safrizal menginstruksikan Pertamina Patra Niaga untuk memblokir penggunaan QR (Quick Response) kode untuk kendaraan roda enam ke atas, kecuali untuk kendaraan yang digunakan dalam kegiatan bantuan kebencanaan. Selain itu, kendaraan yang termasuk dalam kategori perkebunan, pertambangan, dan kapal ikan di atas 30 GT juga akan diblokir dari akses BBM subsidi.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa BBM subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkannya. Dengan demikian, diharapkan penyaluran BBM subsidi di Aceh dapat berjalan lebih baik dan tepat sasaran.
Dengan komitmen kuat dari Pemprov Aceh, masyarakat diharapkan dapat merasakan dampak positif dari kebijakan ini. Keputusan Safrizal untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi merupakan langkah penting dalam melindungi ekonomi masyarakat menengah ke bawah, serta menegakkan keadilan dalam penyaluran sumber daya energi.