Acehvoice.net, Banda Aceh – Pada Senin, 11 November 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Farhan AP menyerahkan dokumen Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti Amd. Penyerahan yang berlangsung di Kantor DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan APBD 2025 di tingkat legislatif.
Farhan AP, mewakili Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen Raqan APBD ini merupakan wujud komitmen Pemkab Aceh Besar untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa Raqan APBD 2025 disusun dengan pertimbangan matang untuk mendukung program-program prioritas pemerintah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar.
“Raqan APBD ini disusun dengan tujuan untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap pembahasan anggaran dapat berjalan efektif dan sinergis antara eksekutif dan legislatif, sehingga dapat mencapai kesepakatan yang optimal untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Farhan.
Farhan juga berharap agar proses pembahasan Raqan APBD 2025 dapat berlangsung lancar dan tepat waktu. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membahas alokasi anggaran untuk program pembangunan daerah. Menurutnya, kesepakatan yang dicapai nantinya akan memberikan dampak positif bagi kemajuan Aceh Besar.
“Kami berharap agar Raqan APBD ini dapat segera dibahas dan disepakati, sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat segera dimulai sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti Amd, mengapresiasi kesigapan Pemkab Aceh Besar dalam menyerahkan Raqan APBD tepat waktu. Ia menegaskan bahwa DPRK akan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, yakni melakukan pengawasan dan pembahasan untuk memastikan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang telah menyerahkan dokumen Raqan APBD dengan tepat waktu. Selanjutnya, DPRK akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan, serta memastikan bahwa setiap alokasi anggaran dapat digunakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh Besar,” ujar Abdul Muchti.
Abdul Muchti juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa pengawasan anggaran merupakan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Pengawasan anggaran adalah tugas bersama. Kami akan memastikan bahwa setiap dana yang dianggarkan akan digunakan dengan sebaik-baiknya dan tepat sasaran, untuk memastikan tercapainya kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Penyerahan Raqan APBD ini menandai dimulainya tahap pembahasan anggaran di DPRK Aceh Besar. Diharapkan, pembahasan ini dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang bermanfaat bagi masyarakat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Aceh Besar.
Dalam acara tersebut, Ketua DPRK Abdul Muchti didampingi oleh anggota DPRK Dr. Yusran MA (Fraksi PAN), Syahrizal (Fraksi PKB), dan Sekwan Fata Muhammad SPd MM. Mereka turut menyaksikan penyerahan dokumen APBD yang akan dibahas lebih lanjut.
Penyerahan Raqan APBD 2025 oleh Pemkab Aceh Besar kepada DPRK Aceh Besar merupakan langkah penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik. Dengan kolaborasi yang sinergis antara eksekutif dan legislatif, diharapkan proses pembahasan APBD ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan anggaran yang optimal untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Besar